지금바로가기

Panduan Pengajuan Tabungan Kerja Sama Karyawan UMKM

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Tionghoa
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • Ekonomi

Dibuat: 2024-11-04

Dibuat: 2024-11-04 21:15

Panduan Pengajuan Tabungan Kerja Sama Karyawan UMKM
Panduan Pengajuan Tabungan Kerja Sama Karyawan UMKM


Dana yang terkumpul secara bersama oleh pemilik usaha dan tenaga kerja inti di perusahaan kecil dan menengah (UKM) diberikan kepada tenaga kerja inti yang telah bekerja dalam jangka panjang sesuai dengan masa keikutsertaan dalam bentukkompensasi kinerja.

Panduan Pengajuan Tabungan Kerja Sama Karyawan UMKM

Panduan Iuran

Metode Pembayaran

  • Pemilik usaha di perusahaan kecil dan menengah (UKM) dan tenaga kerja inti membayar bersama minimal selama 5 tahun (minimal 340.000 KRW per bulan), dalam kelipatan 10.000 KRW.
  • [Tenaga kerja inti : Pemilik usaha = 1 : 2 atau lebih] rasio pembayaran.
  • Contoh pembayaran: Tenaga kerja inti 100.000 KRW + Pemilik usaha di perusahaan kecil dan menengah (UKM) 240.000 KRW per bulan

Pembayaran Otomatis

  • Pembayaran iuran dilakukan setiap tanggal yang ditentukan (pilih salah satu dari tanggal 5, 15, atau 25 setiap bulannya) melalui
  • pembayaran otomatis (tetapi, untuk iuran pertama, akan didebet setelah 3 hari kerja sejak persetujuan aplikasi).
  • Iuran yang belum dibayar pada tanggal pembayaran otomatis akan ditagihkan secara otomatis hingga maksimal 2 kali pada tanggal pembayaran berikutnya (misalnya, jika tanggal pembayaran iuran setiap bulan adalah tanggal 15, maka akan ditagihkan secara otomatis pada tanggal 25 bulan yang sama dan tanggal 5 bulan berikutnya).

Jika tanggal pembayaran otomatis jatuh pada hari libur, maka akan diproses pada hari kerja berikutnya.

  • Jika pembayaran tidak dilakukan hingga 3 kali, maka iuran bulan tersebut dianggap belum dibayar, dan tidak akan ada permintaan pembayaran otomatis untuk iuran bulan tersebut yang akan digabung dengan iuran bulan berikutnya.
  • Setelah dianggap belum dibayar, Anda dapat mengajukan pembayaran melalui situs web, dan jika Anda ingin membayar secara terpisah, silakan hubungi pusat layanan pelanggan (1588-6259) atau cabang regional.


Bank yang Mendukung Pembayaran Otomatis

  • Bank Umum (8 bank): KB Kookmin, KEB Hana, Shinhan, Standard Chartered (SC), Woori, Hana, Korea Citibank
  • Bank Daerah (6 bank): Gyeongsangnam-do, Gwangju, Daegu, Busan, Jeollabuk-do, Jeju
  • Bank Khusus (6 bank): National Agricultural Cooperative Federation (Nonghyup), Korea Development Bank (KDB), National Federation of Fisheries Cooperatives (Suhyup), Saemaul Geumgo, Shinhan Credit Union, Korea Post

(Pembayaran otomatis melalui rekening bank yang tidak terdaftar di atas tidak dimungkinkan, harap diperhatikan.)

Panduan Pengajuan Tabungan Kerja Sama Karyawan UMKM

Produk ini memungkinkan karyawan di perusahaan kecil dan menengah (UKM) untuk menyisihkan hingga 500.000 KRW per bulan, dengan perusahaan menyisihkan 20% dari iuran karyawan dan seluruh jumlah tersebut akan dibayarkan kepada karyawan pada saat jatuh tempo.

Struktur Produk

  • Iuran karyawan + suku bunga preferensial bank + subsidi perusahaan (20% dari iuran karyawan) + dukungan pajak pemerintah (pengurangan pajak, pengurangan pajak penghasilan)
  • Pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan dan pengurangan pajak atas subsidi perusahaan (sama dengan dukungan pajak program "Naeil Chaeum Gongje").
  • Karyawan perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang memenuhi syarat (karyawan di perusahaan menengah dan besar tidak termasuk).


Jumlah Iuran

  • Karyawan: 100.000 KRW - 500.000 KRW per bulan (kelipatan 10.000 KRW)
  • Perusahaan: 2.000 KRW - 100.000 KRW per bulan (kelipatan 1.000 KRW, 20% dari iuran karyawan)
  • Jenis Produk: 5 tahun


Suku Bunga Tabungan Diskon Karyawan Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM)

  • Pihak yang mengelola iuran: Iuran karyawan dikelola oleh bank (KEB Hana, IBK), dan iuran perusahaan dikelola oleh Small and Medium Business Corporation.
  • Iuran perusahaan menerapkan suku bunga rata-rata tertimbang lembaga keuangan yang diumumkan oleh Bank of Korea (3,03%, berdasarkan kuartal ke-4 tahun 2024).
  • Suku bunga preferensial diterapkan pada iuran karyawan (berdasarkan kuartal ke-4 tahun 2024).
  • Suku bunga dasar: Suku bunga acuan Bank of Korea (saat ini 3,5%) - suku bunga pengurangan (0,5%), berubah setiap kuartal.
  • Suku bunga preferensial: Suku bunga yang dapat diperoleh sesuai dengan transaksi bank seperti gaji dan kartu (item berbeda untuk KEB Hana dan IBK).
Panduan Pengajuan Tabungan Kerja Sama Karyawan UMKM

Manfaat bagi Peserta

Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM)

  • Pemerintah: Pengurangan pajak (biaya) penuh atas iuran perusahaan dan penerapan pengurangan pajak atas biaya pengembangan tenaga kerja dan penelitian.
    • Pengurangan Biaya: Pengurangan pajak (perusahaan publik) atau pengurangan biaya yang diperlukan (perusahaan perseorangan) atas iuran perusahaan.
    • Pengurangan Pajak: Penerapan pengurangan pajak atas biaya pengembangan tenaga kerja dan penelitian umum.
  • Lembaga Keuangan:Pembentukan dana tabungan preferensial karyawan UKM IBK, dukungan gratis untuk kursus online pelatihan wajib hukum, penyediaan konsultasi untuk perusahaan yang bergabung, dll.(IBK) Suku bunga pinjaman preferensial untuk UKM, dukungan biaya untuk UKM, penyediaan konsultasi untuk perusahaan yang bergabung, dll. (KEB Hana)

Karyawan

  • Pemerintah: Pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% (90% untuk pekerja muda) atas subsidi perusahaan pada saat jatuh tempo.
  • Lembaga Keuangan:Pengurangan suku bunga pinjaman rumah tangga dan berbagai biaya, pengurangan suku bunga pinjaman jaminan deposito, penyediaan program peningkatan kesejahteraan, dll. (IBK)Layanan preferensial biaya keuangan, suku bunga tukar mata uang utama preferensial, penyediaan asuransi kelompok untuk peserta, dll. (KEB Hana)

Untuk informasi lebih detail dan bagi Anda yang ingin bergabung, silakan lihat situs web di bawah ini~


Komentar0